Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan melalui proses analisis gender dan disertai indikator kinerja responsif gender.
Koreksi Anda
