Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan responsif gender.
(2) Rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
