Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu:
a. komitmen;
b. kebijakan;
c. kelembagaan;
d. sumber daya;
e. sistem informasi dan data terpilah;
f. alat analisis gender; dan
g. partisipasi masyarakat.
(2) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan seluas-luasnya terhadap akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
