Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu: a. komitmen; b. kebijakan; c. kelembagaan; d. sumber daya; e. sistem informasi dan data terpilah; f. alat analisis gender; dan g. partisipasi masyarakat. (2) Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pemberian kesempatan seluas-luasnya terhadap akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda