Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. rencana aksi daerah;
d. kerjasama;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. penghargaan
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pembiayaan.
Koreksi Anda
