Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. rencana aksi daerah; d. kerjasama; e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi; f. penghargaan g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pembiayaan.
Koreksi Anda