Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan PUG.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan:
a. daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
