Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan PUG, maka Pemerintah Daerah menyusun RAD PUG. (2) Penyusunan RAD PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender; b. mengefektifkan pelaksanaan strategi PUG secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, mempunyai kontrol dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan serta berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender; dan c. memperkuat sistem dan komitmen Pemerintah dan Lembaga/ Instansi Daerah dalam mengimplementasikan PUG.
Koreksi Anda