Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
