Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui analisis gender.
(2) Analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan GAP, SWOT, PROBA dan atau metode analisis lain.
(3) Penyusunan analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan Perangkat Daerah dengan dikoordinasikan oleh Dinas.
Koreksi Anda
