Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pemulangan dan/atau penjemputan korban; b. penyediaan dokumen kependudukan atau identitas diri; c. keluarga alternatif; d. beasiswa dan sarana penunjang pendidikan; e. pendidikan non formal; f. pelatihan ketrampilan dan usaha ekonomi; g. bantuan keuangan dan permodalan usaha; h. pendampingan usaha ekonomi; i. bantuan perumahan; j. bantuan makanan dan/atau gizi bagi korban dan keluarganya; k. pemberian program perlindungan sosial dan program penanggulangan kemiskinan; l. bentuk pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial lainnya yang dibutuhkan korban. (2) Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada korban, keluarga dan orang-orang yang kehidupannya bergantung kepada korban dengan tujuan agar korban memiliki kesiapan dan kemampuan menjalani kehidupan di masyarakat. (3) Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan Sistem Layanan Rujukan Terpadu untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak. (4) Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan tenaga kerja, urusan koperasi usaha kecil dan menengah, urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda