Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan bantuan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
