Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan keterpaduan pelayanan bantuan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Gubernur bertanggungjawab mengkoordinir kerjasama antara perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi advokat dengan lembaga penegak hukum dan instansi vertikal lainnya yang terkait melalui integrasi sistem pemulihan ke dalam sistem peradilan pidana.
Koreksi Anda