Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan bantuan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan secara terpadu dengan pihak terkait melalui kegiatan sebagai berikut: a. konsultasi hukum; b. pemberdayaan hukum; c. mediasi; d. keadilan restoratif; e. bantuan hukum; f. tenaga ahli; g. restitusi; h. perlindungan keamanan; dan i. bentuk pelayanan bantuan dan penegakan hukum lainnya yang dibutuhkan korban.
Koreksi Anda