Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
