Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. konseling;
b. pendampingan;
c. ahli bahasa dan/atau penterjemah;
d. bimbingan rohani;
e. shelter dan/atau rumah aman;
f. penampungan sementara;
g. penguatan berbasis dukungan keluarga dan/atau kelompok;
h. dukunganmobilitas bagi korban dengan penyandang disabilitas;
i. pemberian bantuan sosial khusus bagi korban; dan
j. bentuk pelayanan rehabilitasi sosial lainnya yang dibutuhkan korban.
(2) Layanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(3) Layanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf j menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial dan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
