Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pemeriksaan dan perawatan kesehatan fisik dan jiwa; b. pemeriksaan dan pemulihan psikologis; c. pelayanan kehamilan, persalinan, dan kesehatan reproduksi; d. resume medis dan hasil pemeriksaan psikologi; e. visum et repertum dan visum et psikiatrikum; f. tes Deoxyribo Nucleic Acid ; dan g. bentuk pelayanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan korban. (2) Pelayanan kesehatan bagi perempuan korban dilakukan oleh petugas terlatih di ruang khusus yang aman dan nyaman. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme khusus pelayanan terpadu berbasis rumah sakit dan menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan.
Koreksi Anda