Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerimaan pengaduan; b. pengaduan khusus; c. pemberian informasi; d. penjangkauan; e. pelayanan krisis atau kegawatdaruratan; f. asesmen; dan g. bentuk pelayanan pengaduan lainnya yang dibutuhkan korban. (2) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas terlatih di ruang khusus yang aman dan nyaman.
Koreksi Anda