Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penerimaan pengaduan;
b. pengaduan khusus;
c. pemberian informasi;
d. penjangkauan;
e. pelayanan krisis atau kegawatdaruratan;
f. asesmen; dan
g. bentuk pelayanan pengaduan lainnya yang dibutuhkan korban.
(2) Pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas terlatih di ruang khusus yang aman dan nyaman.
Koreksi Anda
