Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. pelayanan pengaduan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan rehabilitasi sosial;
d. pelayanan bantuan dan penegakan hukum; dan
e. pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
(2) Pelayanan perempuan korban dilaksanakan secara cepat, bebas biaya, paripurna, berkualitas dan terintegrasi dengan layanan yang disediakan instansi pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga profesi, pesantren, dunia usaha melalui sistem pelayanan terpadu.
Koreksi Anda
