Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dibentuk unit pelaksana teknis daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pembentukan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
