Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan struktur Pusat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
