Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari unsur sebagai berikut: a. perangkat daerah yang terkait; b. rumah sakit pemerintah dan/atau swasta; c. kepolisian; d. kejaksaan; e. pengadilan; f. kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia; g. kantor wilayah kementerian agama; h. organisasi profesi; i. organisasi keagamaan; j. organisasi sosial masyarakat; k. lembaga layanan milik pemerintah dan lembaga layanan milik masyarakat; l. organisasi bantuan hukum; m. organisasi perempuan; n. perguruan tinggi; dan o. media penyiaran dan/atau media massa.
Koreksi Anda