Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. perangkat daerah yang terkait;
b. rumah sakit pemerintah dan/atau swasta;
c. kepolisian;
d. kejaksaan;
e. pengadilan;
f. kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia;
g. kantor wilayah kementerian agama;
h. organisasi profesi;
i. organisasi keagamaan;
j. organisasi sosial masyarakat;
k. lembaga layanan milik pemerintah dan lembaga layanan milik masyarakat;
l. organisasi bantuan hukum;
m. organisasi perempuan;
n. perguruan tinggi; dan
o. media penyiaran dan/atau media massa.
Koreksi Anda
