Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan, Pemerintah Daerah membentuk: a. Pusat Pelayanan Terpadu; b. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Koreksi Anda