Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan, Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, lembaga penegak hukum, lembaga layanan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, pesantren, organisasi profesi, organisasi bantuan hukum,
organisasi kepemudaan, lembaga pengawas penyiaran, media, komunitas, lembaga profesi, dunia usaha serta stakeholder lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
