Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan perlindungan perempuan meliputi: a. hak-hak korban; b. pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan; c. pelayanan; d. koordinasi dan kerjasama; e. partisipasi masyarakat; f. pengembangan sistem data dan informasi; g. kelembagaan; h. kewajiban Pemerintah Daerah; i. pengendalian, pembinaan dan pengawasan; j. penghargaan; dan k. pembiayaan.
Koreksi Anda