Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dari kerentanan tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. (2) Penyelenggaraan perlindungan perempuan bertujuan untuk: a. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan; b. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi; c. mewujudkan kewajiban Pemerintah Daerah; d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan; dan e. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
Koreksi Anda