Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dari kerentanan tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
(2) Penyelenggaraan perlindungan perempuan bertujuan untuk:
a. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan;
b. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi;
c. mewujudkan kewajiban Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan;
dan
e. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
Koreksi Anda
