Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan perempuan berazaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. non diskriminasi;
c. keadilan gender dan kesetaraan gender; dan
d. kemanfaatan.
Koreksi Anda
