Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan untuk memenuhi hak perempuan korban.
7. Perempuan Korban adalah perempuan yang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dan kerugian lainnya yang diakibatkan karena kekerasan, eksploitasi dan/atau diskriminasi berbasis gender baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
8. Perempuan rentan adalah perempuan yang hidup dalam kondisi beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi karena usia, disabilitas, kemiskinan, geografi, kebencanaan, pendidikan, kesenjangan dan kondisi lainnya sehingga membutuhan perlindungan dan dukungan khusus.
9. Diskriminasi terhadap Perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
10. Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu tindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan penderitaan fisik, psikis dan/atau seksual terhadap perempuan, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah publik maupun di ranah kehidupan pribadi.
11. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
12. Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan keberulangan terjadinya kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap korban.
13. Pelayanan adalah segala upaya dan tindakan untuk memenuhi hak perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan dan penegakan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial, dan restitusi.
14. Pemulihan Korban adalah segala upaya dan tindakan penguatan kemampuan perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi secara fisik, psikis, hukum, sosial, politik dan ekonomi sehingga mendapatkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.
15. Pendampingan adalah segala upaya dan tindakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan korban agar memiliki kesiapan dan/atau kemampuan memperoleh pelayanan dan menjalani kehidupannya.
16. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dengan tujuan agar perempuan korban merasa aman dan nyaman dalam mengakses pelayanan.
17. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah unit pelaksana teknis yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, yang membutuhkan perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
18. Pelayanan Terpadu adalah sistem penyelenggaraan pelayanan perempuan korban yang komprehensif, terintegrasi, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan yang mencakup layanan kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi.
19. Pelayanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit adalah sistem pelayanan kesehatan khusus bagi perempuan korban di rumah sakit yang dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, lintas unit atau bidang, lintas sektor dan profesi, berkualitas dan berkelanjutan.
20. Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga non struktural yang mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu bagi perempuan korban.
21. Lembaga Layanan adalah lembaga yang memberikan pelayanan perlindungan bagi perempuan korban, baik lembaga layanan milik pemerintah dan masyarakat.
22. Rehabilitasi Sosial adalah segala upaya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan perempuan korban agar dapat menjalankan peran dan fungsi sosialnya baik dalam kehidupan keluarga dan/atau masyarakat.
23. Reintegrasi Sosial adalah segala upaya untuk menguatkan kesiapan dan kemampuan perempuan korban agar memperoleh kesejahteraanya kembali dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya secara bermartabat, termasuk menguatkan penerimaan dan dukungan keluarga dan/atau masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban.
24. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.
25. Rumah aman adalah tempat tinggal yang digunakan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi perempuan korban, pelapor dan/atau saksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
26. Shelter adalah tempat tinggal yang digunakan untuk pemulihan perempuan korban, pelapor dan/atau saksi untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
27. Penampungan Sementara adalah tempat yang digunakan sebagai transit bagi perempuan korban dan/atau keluarganya, pelapor dan/atau saksi yang bersifat sementara.
28. Rujukan adalah serangkaian kegiatan pelimpahan dan/atau pembagian peran dan tanggung jawab penanganan, perlindungan dan pemulihan perempuan korban antar lembaga layanan atau organisasi terkait agar korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
29. Organisasi bantuan hukum adalah organisasi masyarakat yang memberikan layanan bantuan hukum.
30. Komunitas adalah perkumpulan atau kelompok masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesamaan ciri tertentu.
Koreksi Anda
