Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (2) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda