Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
