Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum dicabut.
Koreksi Anda