Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau belum dicabut.
Koreksi Anda
