Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan perempuan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda