Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan perempuan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
