Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memberikan penghargaan kepada lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi dan dunia usaha, lembaga layanan, pesantren,organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, komunitas, media yang menyelenggarakan perlindungan perempuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda