Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. koordinasi rutin;
b. penyusunan modul dan pedoman kerja;
c. bimbingan teknis dan pelatihan;
d. penyusunan standar operasional prosedur;
e. menyediakan sarana dan mekanisme pengelolaan penanganan pengaduan atau keluhan terkait pelayanan perempuan korban dari masyarakat;
f. uji akses layanan;
g. pemetaan dan kajian;
h. penyelesaian perselisihan antar lembaga;
i. monitoring dan evaluasi; dan
j. pelaporan.
(2) Pengendalian, pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Gubernur dan dipublikasikan kepada masyarakat secara berkala 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
