Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi rutin; b. penyusunan modul dan pedoman kerja; c. bimbingan teknis dan pelatihan; d. penyusunan standar operasional prosedur; e. menyediakan sarana dan mekanisme pengelolaan penanganan pengaduan atau keluhan terkait pelayanan perempuan korban dari masyarakat; f. uji akses layanan; g. pemetaan dan kajian; h. penyelesaian perselisihan antar lembaga; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pelaporan. (2) Pengendalian, pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Gubernur dan dipublikasikan kepada masyarakat secara berkala 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda