Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan perempuan di Daerah. (2) Dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koordinator pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan di Daerah.
Koreksi Anda