Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
