Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bentuk sebagai berikut: a. pencegahan; b. pelayanan dan rujukan; c. pengembangan sistem data dan informasi; d. penguatan kelembagaan pelayanan; e. penelitian dan advokasi kebijakan; f. pengendalian, pembinaan dan pengawasan; dan g. pembiayaan. (3) Penguatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. penguatan kerjasama; b. penguatan kapasitas kelembagaan pencegahan dan layanan dari masyarakat, pesantren dan dunia usaha; dan c. dukungan pembiayaan. (4) Dunia usaha memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan perempuan. (5) Bentuk tanggung jawab dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut: a. bantuan pembiayaan kepada lembaga layanan; b. pemberdayaan; c. peningkatan kapasitas; d. media publikasi dan informasi; e. penyediaan sarana prasarana; f. pembentukan kelembagaan khusus untuk pencegahan dan pelayanan pengaduan kekerasan; dan g. bantuan sosial yang tidak mengikat.
Koreksi Anda