Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bentuk sebagai berikut:
a. pencegahan;
b. pelayanan dan rujukan;
c. pengembangan sistem data dan informasi;
d. penguatan kelembagaan pelayanan;
e. penelitian dan advokasi kebijakan;
f. pengendalian, pembinaan dan pengawasan; dan
g. pembiayaan.
(3) Penguatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. penguatan kerjasama;
b. penguatan kapasitas kelembagaan pencegahan dan layanan dari masyarakat, pesantren dan dunia usaha; dan
c. dukungan pembiayaan.
(4) Dunia usaha memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan perempuan.
(5) Bentuk tanggung jawab dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:
a. bantuan pembiayaan kepada lembaga layanan;
b. pemberdayaan;
c. peningkatan kapasitas;
d. media publikasi dan informasi;
e. penyediaan sarana prasarana;
f. pembentukan kelembagaan khusus untuk pencegahan dan pelayanan pengaduan kekerasan; dan
g. bantuan sosial yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
