Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
