Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi, dunia usaha, Lembaga layanan, pesantren, organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, komunitas, dan media yang dikoordinasikan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
