Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan, lembaga profesi, dunia usaha, lembaga layanan, pesantren, organisasi kepemudaan, organisasi bantuan hukum, komunitas, dan media bertanggung jawab menyelenggarakan pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
Koreksi Anda
