Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perempuan korban berhak: a. memperoleh informasi yang terkait perlindungan perempuan, prosedur pelayanan korban dan perkembangan penanganan kasus. b. melapor, memberikan keterangan dan pandangan tanpa tekanan; c. berpartisipasi dalam penanganan kasus dan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan; d. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan; e. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya dari ancaman dan kekerasan; f. terbebas dari segala bentuk stereotip, stigma dan diskriminasi lainnya; g. memperoleh pelayanan dan pemulihan yang dibutuhkan; h. memperoleh restitusi; dan i. membentuk dan bergabung dalam organisasi.
Koreksi Anda