Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Komisaris berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. masa jabatannya berakhir.
(2) Komisaris dapat diberhentikan karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal;
b. melakukan tindakan tercela;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja;
d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e. melanggar pakta integritas;
f. usulan Pemegang Saham;
g. ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dipidana.
Koreksi Anda
