Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan; dan
c. Pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
