Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan; dan c. Pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda