Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap akhir masa jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Anggota diberikan penghargaan berupa uang jasa pengabdian.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
