Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direksi mempunyai fungsi : a. pelaksanaan manajemen PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham; b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham; c. penyusunan dan penyampaian Rencana Kerja dan perubahannya kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS; d. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham.
Koreksi Anda