Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
Komisaris mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda).; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda)..
Koreksi Anda
