Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. PT Jateng Petro Energi (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan tingkat kesehatan yang baik dan peningkatan kinerja selama masa jabatannya;
b. kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan akibat force majeur.
(3) Proses pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 29.
Koreksi Anda
