Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. PT Jateng Petro Energi (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan tingkat kesehatan yang baik dan peningkatan kinerja selama masa jabatannya; b. kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan akibat force majeur. (3) Proses pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 29.
Koreksi Anda