Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda). (2) Penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (3) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda