Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
(2) Penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(3) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
