Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang energi, mineral, minyak dan gas bumi di Daerah, dilaksanakan melalui:
a. perubahan Status Hukum PT. SPHC menjadi anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengambilalihan Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan Badan Usaha Milik Daerah dibidang minyak dan gas bumi, energi, mineral dan jasa penunjang oleh PT Jateng Petro Energi (Perseroda);
c. pembentukan anak perusahaan PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Koreksi Anda
