Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
