Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, maka penyelesaian hak dan kewajiban Komisaris, Direksi dan Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda
