Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, maka penyelesaian hak dan kewajiban Komisaris, Direksi dan Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda