Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JATENG PETRO ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) merupakan pekerja PT Jateng Petro Energi (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian, diatur dengan Peraturan Direksi.
Koreksi Anda
